私の単純なブログへようこそ

Lembaga Keuangan dan Pasar Modal (Dana Pensiun)





BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Lembaga Keuangan adalah semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan perhimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Salah satu bentuk Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun. Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun diselenggarakan dalam upaya memberikan jaminan kesejahteraan pada karyawan. Jaminan tersebut diberikan dalam bentuk manfaat atau imbalan pensiun pada saat  karyawan tersebut memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan.
Jaminan tersebut akan memberikan ketenangan pada karyawan karena adanya kepastian akan masa depannya. Secara psikologis, jaminan akan masa depan ini akan meningkatkan motivasi kerja karyawan sehingga akan menguntungkan baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri. aminan kesejahteraan yang dikemas dalam manfaat pensiun diberikan pada karyawan dan keluarganya secara berkala sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992.


B.      Rumusan Masalah
1.       Apa Pengertian dan Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun?
2.       Bagaimana mengenai Asas, Fungsi, dan Norma Dana Pensiun?
3.       Siapakah Peserta Dana Pensiun dan berapa Usia Penerima Dana Pensiun?
4.       Bagaimana  jenis Kelembagaan Dana Pensiun?
5.       Apa saja Program Pensiun yang ada?
6.       Apakah Peran dari Dana Pensiun?

C.      Tujuan
a.       Dapat Menjelaskan dan Memahami Pengertian dan Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
b.      Mampu memahami Asas, Fungsi dan Norma Dana Pensiun
c.       Mengetahui lebih detail tentang Peserta Dana Pensiun dan Usia Pensiun
d.      Dapat menjelaskan tentang jenis kelembagaan Dana Pensiun
e.      Dapat mengetahui tentang Program Pensiun
f.        Mampu memahami peran Dana Pensiun















BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Tujuan Dana Pensiun
a) Pengertian Dana Pensiun
Definisi Dana Pensiun adalah: “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun” (Undang-Undang no. I I , 1992: 2 dan SAK, 1994: 18.2). Definisi tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.
b) Tujuan Dana Pensiun
a.    Bagi Pemberi Kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
1) Kewajiban moral
Perusahaaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberkan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikuti atau membentk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.


2) Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
3) Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas. Di era yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan bersaig untuk mendapatkan tenaga yang profesional. Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang berkualitas adalah tawaran manfaat pensiun pada karyawan tersebut.
b.     Bagi Karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana pensun adalah sebagai berikut:
1) Rasa aman terhadap masa yang akan datang
Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun. Harapan ini akan memengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif.
2) Kompensasi yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.


B. Asas, Fungsi dan Norma Dana Pensiun
a) Asas
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut beberapa asas pokok:
§  Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan
Setiap penyelenggaraan program pensiun harus dilakuian dengan pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan (UU Nomor 11 Tahun 1992).
§  Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan  demikian tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri/perusahaan. Kepastian mengenai pemisahan ini diformalkan dengan pembentukan badan hukum dana pensiun. Pengelolaan kekayaan dana pensiun dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan dalam UU Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
§  Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang memperkerjakan karyawan)  memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaiu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran. Hal pokok yang ditekankan disini adalah bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen dengan konsekuensi pembiayaan.


§  Penundaan manfaat
Pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penghimpunan dana dalam rangka penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta yang telah pensiun.
§  Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.
b) Fungsi
Fungsi program pensiun harus dapat diidentifikasikan dengan jelas supaya program tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Fungsi program pensiun antara lain:
§  Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Masa kerja para karyawan bukan harga mati. Apabila masa kerja karyawan belum mencapai masa kerja yang disyaratkan tetapi karyawan tersebut berhalangan tetap (cacat tetap sehingga tidak mungkin lagi bekerja atau meninggal) karyawan tersebut dijamin dapat memperoleh pensiun. Meskipun demikian jumlah yang diterima tidak penuh atau lebih sedikit bila dibandingkan. karyawan yang memenuhi masa kerja sesuai dengan perhitungan semula


§  Tabungan
Himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulan dapat dilihat sebagai tabungan dari para pesertanya. Iuran tersebut adalah konsekuensi dari manfaat yang akan diterima oleh karyawan di masa yang akan datang.
§  Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta.
c) Norma
Norma merupakan aturan-atran yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar pihak peserta pensiun mendapatkan jaminan atas masa depannya setelah tidak dapat bekerja lagi. Norma perhitungan manfaat pensiun, uang pertanggungan, nilai tunai, serta tata cara pembayarannya ditetapkan sebagai berikut:
§  Manfaat pensiun untuk peserta dan keluarganya didasarkan atas himpunan iuran dalam cadangan wajib dari masa kepesertaan, ditambah bonus dari cadangan bonus untuk dan atas nama peserta.
§  Uang pertanggungan diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia, atau cacat sebelum mencapai usia pensiun; didasarkan atas jumlah iuran yang seyogianya terkumpul pada saat peserta tersebut mencapai usia pensiun. Bersamaan saatnya, diberikan lagi sejumlah bonus untuk dan atas nama peserta tersebut. Pembayarannya dapat dilakukan secara berkala (bulanan).
§  Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mencapai masa kepesertaan tiga tahun, hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus dari cadangan bonus.
§  Bagi peserta yang berhenti setelah tiga tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus.
§  Pembayaran manfaat pensiun, uang pertanggungan dan nilai tunai ditujukan kepada peserta atau ahli waris peserta ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun.


C. Peserta dan Usia Pensiun
1.       Peserta
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan dana pensiun. Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 menyatakan bahwa setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta, apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
2.       Usia Pensiun
Usia pensiun adalah usia ketika peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun. Usia pensiun dapat dibedakan dalam empat kategori:
a)      Pensiun normal (normal retirement)
Adalah usia paling rendah saat karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun oenuh. Usia pensiun normal ditentukan dalam Peraturan Dana Pensiun. Dalam usia pensiun normal, peserta pensiun berhak atas jumlah pensiun penuh.
b)      Pensiun dipercepat (early retirement)
Adalah ketentuan pensiun yang mengizinkan peserta pensiun untuk mempercepat pensiun karena suatu hal. Ketentuan ini diatur dalam peraturan dana pensiun bahwa karyawan dimungkinkan untuk pensiun lebih awal dari usia pensiun normal dengan persyaratan khusus. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta antara lain mendapatkan persetujuan dari pemberi kerja, dan ada halangan yang bersifat tetap seperti karyawan mengalami cacat tetap. Besarnya manfaat pensiun yang dapat diperoleh detentukan berdasarkan perhitungan ekuivalen aktuarial (actuarial equivalent).
c)       Pensiun ditunda (deferred retirement)
Ketentuan ini diperkenankan karyawannya yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun norma, dengan ketentuan pembayaran pensiun dimulai pada tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan bersangkutan. Sebenarnya ketentuan ini tidak sesuai dengan konsep dasar dari manfaat pensiun (manfaat pensiun sebagai pengganti pendapatan karyawan). Dalam hal ini karyawan tersebut mendapatkan pendapatan dari dua sumber.
d)      Pensiun cacat
Apabila karyawan mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya, berhak memperoleh manfaat pensiun. Biasanya manfaat pensiun dihitung didasarkan formula manfaat pensiun normal dengan masa kerjanya diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat yang bersangkutan dinyatakan cacat.

D.   Jenis Kelembagaan Dana Pensiun

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), yaitu Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja Dana Pensiun berdasarkan keuntungan, yaitu Dana Pensiun Pemberi Keria yang menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti, dengan Iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

  1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan, yaitu Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
3.       Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Persyaratan yang harus dimiliki agar dapat menyelenggarakn dana pensiun adalah sebagai berikut:
a)                                                                            Bagi perusahaan asuransi jiwa
·         Memenuhi tingkat solvabilitas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangan   di bidang asuransi sekurang kurangnya selama 8 bulan terakhir.
·         Memiliki kesiapan untuk menyelenggrakan DPLK yang dibuktikan dengan kesiapan   dalam bidang organisasi dan personil serta kesiapan sistem administrasi.
·         Memiliki kinerja investasi yang sehat.
·         Memiliki tingkat kesinambungan pertanggungjawaban yang sehat sekurang kurangnya dalam 2 tahun terakhir.
·         Memiliki kesanggupan untuk menyampaikan laporan hasil penilaian solvabilitas dan laporan investasi perusahaan.
·         Perusahaan asuransi tersebut telah menjalankan usahanya sekurang kurangnya selama 5 tahun.
b)   Bagi bank umum
§  Memenuhi tingkat kesehatan bank.
§  Memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan dana pensiun.
§  Menyanggupi untuk menyampaikan laporan terakhir tingkat kesehatan bank baik secara keseluruhan maupun aspek permodalan, kualitas aktiva produktif dan pemenuhan  batas minimum pemberian kredit / BMPK setiap tri wulan.
E. Program Pensiun
§  Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan)
Adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran beserta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing sebagai manfaat pensiun. Manfaat pensiun yang diterima oleh Peserta tergantung pada besarnya iuran pasti, hasil pengembangan dana tersebut diinvestasikan serta lamanya menjadi Peserta.
§  Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit plan)
Adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
§  Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Adalah program pensiun iuran pasti, yang iurannya dari pemberi kerja berdasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
F.    Metode Pembiayaan Program Pensiun
a.       Metode Pay As You Go (Current Cost Method)
Pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau peserta begitu diperlukan di luar gaji terakhir. (Tidak diperkenankan menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992). Ciri-ciri metode Pay As You Go adalah:
§  Tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun.
§  Manfaat tidak ditatapkan dan belum dijanjikan.
§  Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.
b.      Metode Sistem Pendanaan (Funding System)
Penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan datang. Sistem pendanaan dibedakan dalam dua bentuk:
1.    Single premium funding (unit benefit method)
Adalah biaya setiap peserta program untuk suatu tahun tertentu ditentukan dengan factor anuitas (Deffered Annuity Factors) untuk menetapkan nilai sekarang dari pensiun tahunan peserta setelah memperhitungkan masa kerja. Pembayaran pensiun untuk satu tahun tertentu merupakansatu unit manfaat (benefit unit) yang besarnya sebagai berikut:
§ 2% dari gaji tahun tersebut (career average) atau
§ 2% dari gaji rata-rata terakhir (final average) atau
§ Sebesar Rp.30.000; per bulan (flat benefit).
2.    Level premium funding
Adalah metode pendanaan yang dirancang untuk menhindari kenaikan biaya pensiun yang terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah dan pada saat kenaikan gaji. Untuk itu perlu menetapkan premi tahunan (yang dinyatakan dalam rupiah per bulan atau sebagai persentase tertentu dari penggajian) yang apabila dibayarkan setiap tahun mendatang akan memberikan seluruh manfaat yang akan datang. Oleh karena itu biaya untuk seorang peserta cenderung menjadi lebih tinggi apabila umur peserta lebih muda dan lebih rendah apabila umur peserta lebih tua.
G. Peran Dana Pensiun
Untuk dapat memahami peran dana pensiun, perlu dilihat pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 sebagai berikut:
a.    Sejalan dengan hakikat pembangunan nasional, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.    Dana pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang terus bertumbuh dan berkelanjutan.
c.     Dana pensiun dapat pula menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktivitas.
Berdasarkan hal-hal tersebut, diharapkan dana pensiun dapat berperan secara aktif dalam pembangunan, sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpunan dana, sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
H.   Kelemahan dan Keunggulan Dana Pensiun
§  Kelemahan Dana Pensiun
Berdasarkan penelitian, terdapat beberapa kelemahan dari beberapa program Yayasan Dana Pensiun tersebut antara lain:
a.       Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal mendasar untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak penyelenggara program pension.
b.      Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang profesional.
c.       Arahan investasi kurang jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program pensiun.
d.      Banyak investasi dilakukam pada aktiva tetap yang kurang produktif.
e.      Arahan administrasi keuangan, sebagai pedoman penatauasahaan kekayaan dana pensiun kurang dipersiapkan dengan baik.
§  Keunggulan Dana Pensiun
Pada umumnya dana pensiun mempunyai keunggulan potensial sebagai berikut:
a.       Pengelola yang ditunjuk, seyogyanya profesional, loyal, jujur, serta mampu menyusun rencana dan berfikir jangka panjang.
b.       Sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun sekurang-kurangnya 15% lebih tinggi dari manfaat program lain.
c.        Seluruh himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada peseta atau ahli warisnya secara prorata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya.
d.       Biaya-biaya tetap relatif rendah, karena umumnya peserta secara bersama-sama melalui mitra pendiri, pemberi kerja memikulnya sehingga akan memberikan dampak efisiensi yang tinggi akibat dampak skala ekonomis.
e.       Dana pensiun mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan solvabilitas yang tinggi sehingga memberikan posisi tawar-menawar yang kuat dalam melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan lain.









BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia secara berkesinambungan sejak muda sampai lanjut usia. Setiap orang tidak hanya memikirkan kesejahteraan di saat bekerja tapi juga memikirkan kesejateraan di masa tua atau pensiun. Bergesernya pola kehidupan akibat globalisasi akan terus berlangsung. Di mana dahulu, orang tua kita merasakan bahwa sebagai balas budi, Anda sebagai anak harus menjaga dan menghidupi orang tua Anda di saat orang tua Anda tidak lagi produktif. Semua ini sudah semakin pudar.  Ditambah lagi, Pemerintah Indonesia belum bisa memberikan jaminan hari tua kepada seluruh masyrakat Indonesia yang telah masuk masa pensiun, sehingga Anda sekarang haruslah bertanggung jawab terhadap kehidupan Anda sendiri, baik di masa produktif umumnya dan masa pensiun khususnya.
                 Salah satu prasarana yang mutlak dibutuhkan adalah “jaminan hari tua” atau pensiun. Jaminan hari tua pada hakikatnya adalah memberikan kesejahteraan di hari tua dalam time frame lanjut usia, yang akan dinikmati oleh mereka yang saat ini masih muda. Wujud nyata dari jaminan hari tua adalah program pensiun, yang di Indonesia dikenal dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
     B.SARAN
Dana Pensiun adalah salah satu bentuk Lembaga Keuangan. Dana Pensiun sangat dibutuhkan masyarakat khususnya pekerja atau karyawan yang telah mengabdikan hidupnya untuk perusahaan. Maka diharapkan Dana Pensiun lebih diperhatikan lagi oleh Pemerintah.
“Tiada gading yang tak retak”, begitu pula dengan makalah kami. Oleh sebab itu kami harapkan saran dan kritik yang konstruktif dan edukatif untuk kesempurnaan makalah ini. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...